Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan isinya menjadi dua kategori utama: hukum publik dan hukum privat. Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau antara negara dengan negara lain, meliputi hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Sementara itu, hukum privat mengatur hubungan antar individu, mencakup hukum perdata dan hukum dagang. Pemahaman mengenai penggolongan ini penting untuk mengetahui ruang lingkup dan penerapan masing-masing jenis hukum.