Mujtahid mutlak adalah tingkatan tertinggi dalam ijtihad, yaitu kemampuan untuk menggali hukum Islam secara mandiri dari sumber-sumbernya. Seorang mujtahid mutlak harus memenuhi berbagai syarat ketat, termasuk penguasaan bahasa Arab, ilmu Al-Qur'an, hadis, ushul fiqh, dan qawaid fiqhiyyah. Beberapa contoh tokoh yang dianggap sebagai mujtahid mutlak antara lain imam-imam mazhab yang empat.