STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) mewajibkan negara-negara anggota untuk memenuhi standar internasional tertentu terkait pelatihan, sertifikasi, dan penjagaan bagi pelaut. International Obligation dalam implementasi STCW mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa pelaut memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, mengakui sertifikat yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota lain yang memenuhi standar STCW, dan menegakkan peraturan yang memastikan keamanan dan perlindungan lingkungan laut.