Persero, atau Perseroan Terbatas (PT), memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari bentuk badan usaha lainnya. Beberapa ciri penting termasuk modal dasar yang terbagi dalam saham, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor, dan organ perusahaan yang terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Memahami ciri-ciri ini penting untuk mengidentifikasi dan membedakan Persero dari badan usaha lainnya.