Di Indonesia, norma hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan landasan konstitusional negara dan menjadi sumber dari segala hukum di Indonesia. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.