Wawasan Nusantara merupakan konsep geopolitik Indonesia yang memandang negara sebagai satu kesatuan wilayah dan kehidupan. Dasar pemikiran Wawasan Nusantara meliputi aspek historis, geografis, sosial, budaya, dan politik. Dasar hukum Wawasan Nusantara tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang menjadi landasan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.