Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Powered By Yang Dimaksud Riba Nasiah Adalah

Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang diharamkan dalam Islam. Secara sederhana, riba nasiah dapat diartikan sebagai tambahan atau bunga yang dikenakan dalam transaksi utang piutang yang pembayarannya ditangguhkan. Tambahan ini dikenakan sebagai kompensasi atas waktu yang diberikan kepada pihak yang berutang. Dalam Islam, riba nasiah dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan karena memberatkan pihak yang berutang.

Rp.4.000
Rp.40.000-90.00% Disc

Daftar Disini