Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang diharamkan dalam Islam. Secara sederhana, riba nasiah dapat diartikan sebagai tambahan atau bunga yang dikenakan dalam transaksi utang piutang yang pembayarannya ditangguhkan. Tambahan ini dikenakan sebagai kompensasi atas waktu yang diberikan kepada pihak yang berutang. Dalam Islam, riba nasiah dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan karena memberatkan pihak yang berutang.