Zona tambahan merupakan wilayah laut yang berbatasan dengan laut teritorial suatu negara pantai, di mana negara tersebut memiliki hak-hak tertentu untuk melaksanakan pengawasan guna mencegah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi. Penetapan zona tambahan ini penting untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional di wilayah perairan.