Rule of Law atau supremasi hukum adalah prinsip bahwa semua orang dan lembaga, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang adil dan berlaku. Ini adalah fondasi penting dalam negara hukum yang menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia. Pelajari lebih lanjut tentang prinsip dan implementasinya.