Riba Nasiah adalah salah satu jenis riba dalam Islam yang merujuk pada tambahan (bunga) yang dikenakan dalam transaksi utang-piutang karena adanya penundaan pembayaran. Dengan kata lain, Riba Nasiah terjadi ketika seseorang meminjamkan uang dan mensyaratkan adanya pengembalian yang lebih besar dari jumlah pinjaman awal sebagai kompensasi atas waktu yang diberikan kepada peminjam. Praktik Riba Nasiah diharamkan dalam Islam karena dianggap eksploitatif dan merugikan salah satu pihak.