Addendum Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Kontrak

Powered By Yang Dimaksud Dengan Addendum Adalah

Addendum adalah dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau mengklarifikasi isi dari sebuah perjanjian atau kontrak yang sudah ada. Addendum tidak menggantikan perjanjian asli, melainkan hanya memodifikasi beberapa bagian tertentu. Fungsi addendum adalah untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi setelah perjanjian awal ditandatangani, seperti perubahan harga, spesifikasi, atau jangka waktu. Addendum harus disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian awal agar sah secara hukum.

Rp.11.000
Rp.110.000-90.00% Disc

Daftar Disini