Rukun nikah adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah dalam agama Islam. Rukun nikah terdiri dari beberapa unsur penting, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Jika salah satu dari rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Memahami rukun nikah sangat penting bagi setiap muslim yang ingin menikah agar pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan syariat Islam dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.