Waris toto adalah istilah dalam hukum waris adat Jawa yang merujuk pada pembagian harta warisan secara keseluruhan, termasuk benda bergerak dan tidak bergerak. Sistem waris ini sering kali mempertimbangkan faktor-faktor seperti status sosial, jenis kelamin, dan kontribusi ahli waris terhadap keluarga. Prosesnya melibatkan musyawarah keluarga dan tokoh adat untuk mencapai kesepakatan yang adil.