Warga sipil adalah penduduk suatu negara yang bukan anggota militer atau penegak hukum. Mereka memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain hak, warga sipil juga memiliki kewajiban, seperti membayar pajak, mematuhi hukum, dan berpartisipasi dalam pembangunan negara.