Waperd adalah singkatan dari Wakil Daerah. Dalam konteks pemerintahan, Waperd merujuk pada wakil kepala daerah, seperti wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota. Fungsi utama Waperd adalah membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, melaksanakan program pembangunan, dan mewakili kepala daerah jika berhalangan hadir. Waperd memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.