Tabarruj adalah berhiasnya wanita secara berlebihan dan mempertontonkannya kepada laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan menarik perhatian. Dalam Islam, tabarruj dilarang karena dapat menimbulkan fitnah dan merusak moral masyarakat. Dampak negatif tabarruj antara lain hilangnya rasa malu, meningkatnya potensi perzinaan, dan merendahkan martabat wanita.