UUS ASIS, atau Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan memahami UUS ASIS, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta jaminan sosial dan memanfaatkan program-program yang tersedia.