Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen sejak disahkan. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen-amandemen ini meliputi perubahan pada berbagai pasal dan ayat dalam UUD 1945, dengan tujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, hak asasi manusia, dan desentralisasi.