Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999, kedua pada tahun 2000, ketiga pada tahun 2001, dan keempat pada tahun 2002. Tujuan amandemen ini adalah untuk menyempurnakan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, serta memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.