Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penetapan UUD 1945 menjadi landasan hukum tertinggi bagi negara Indonesia yang baru merdeka. UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, namun tetap menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan negara.