Undang-Undang Dasar 1945 alinea 1-4 merupakan bagian pembukaan yang memuat dasar filosofis dan cita-cita bangsa Indonesia. Alinea pertama menegaskan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, alinea kedua menjelaskan cita-cita luhur bangsa, alinea ketiga menyatakan kemerdekaan yang diperoleh berkat rahmat Tuhan, dan alinea keempat merumuskan tujuan negara serta dasar negara Pancasila. Memahami alinea-alinea ini penting untuk memahami identitas dan tujuan bangsa Indonesia.