Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 merupakan landasan hukum penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi perekonomian negara dari berbagai ancaman dan kejahatan, seperti penimbunan, spekulasi, dan kegiatan ilegal lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan negara.