UU Darurat No. 7 Tahun 1955: Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia

Powered By Uu Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi

Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 merupakan landasan hukum penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi perekonomian negara dari berbagai ancaman dan kejahatan, seperti penimbunan, spekulasi, dan kegiatan ilegal lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Rp.17.000
Rp.170.000-90.00% Disc

Daftar Disini