Usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dapat berupa berbagai tindakan, mulai dari propaganda dan disinformasi hingga pemberontakan bersenjata. Tindakan ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi stabilitas negara, keamanan masyarakat, dan pembangunan ekonomi. Hukum di Indonesia secara tegas melarang dan memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha penggulingan pemerintahan yang sah.