Usaha menjatuhkan pemerintah yang sah adalah tindakan ilegal yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang berkuasa secara konstitusional. Tindakan ini dapat berupa pemberontakan, kudeta, atau sabotase. Hukum di berbagai negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai definisi dan hukuman untuk tindakan ini, namun umumnya dianggap sebagai kejahatan serius karena mengancam stabilitas negara dan keamanan masyarakat.