Usaha menjatuhkan pemerintah yang sah merupakan tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk menggulingkan kekuasaan negara secara ilegal. Tindakan ini dapat berupa provokasi, propaganda, atau bahkan tindakan kekerasan yang mengancam stabilitas nasional. Hukum di Indonesia mengatur secara tegas mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku usaha menjatuhkan pemerintah yang sah, demi menjaga ketertiban dan keamanan negara. Masyarakat diharapkan untuk selalu mendukung pemerintah yang sah dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.