Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat hierarki norma hukum yang menunjukkan tingkatan dan kedudukannya. Urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi negara dan menjadi landasan utama bagi pembentukan hukum-hukum lainnya di Indonesia.