Proses perceraian melibatkan serangkaian tahapan sidang yang terstruktur, berbeda antara Pengadilan Agama (untuk Muslim) dan Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim). Secara umum, urutan sidang mencakup pendaftaran gugatan, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian (saksi dan dokumen), kesimpulan, dan putusan hakim. Setiap tahapan memiliki ketentuan dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar proses berjalan lancar. Memahami urutan ini membantu pihak yang bercerai mempersiapkan diri dan mengikuti proses dengan baik.