Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Pernyataan ini menegaskan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan realisasi dari hak kodrati bangsa Indonesia untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri. Dengan demikian, alinea pertama Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan filosofis dan moral bagi Proklamasi Kemerdekaan, sekaligus menjadi dasar bagi perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya.