Unsur-unsur konstitutif berdirinya suatu negara, dalam hukum internasional, adalah wilayah yang jelas, penduduk yang tetap, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar suatu entitas dapat diakui sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hak serta kewajiban di dunia internasional. Tanpa adanya unsur-unsur ini, sebuah entitas tidak dapat dianggap sebagai negara dalam arti yang sebenarnya.