Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, memuat unsur-unsur penting seperti adanya tindak pidana yang dilakukan orang lain, adanya perbuatan yang membantu atau memudahkan terjadinya tindak pidana, dan adanya kesengajaan untuk membantu atau memudahkan perbuatan tersebut. Pemahaman mendalam mengenai unsur-unsur ini krusial dalam menentukan tanggung jawab pidana bagi pihak yang turut serta dalam kejahatan.