Pasal 358 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkelahian tanding. Pasal ini menjelaskan unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perkelahian tanding yang melanggar hukum. Beberapa unsur penting dalam Pasal 358 KUHP antara lain adanya perkelahian, adanya peserta perkelahian, dan adanya akibat luka atau kematian. Memahami Pasal 358 KUHP penting untuk mengetahui batasan-batasan perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana perkelahian tanding.