Undang-undang yang mengatur sistem pembukuan tunggal dan berpasangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini mengatur kewajiban pembukuan bagi wajib pajak, termasuk jenis pembukuan yang harus dilakukan sesuai dengan skala usaha dan jenis kegiatan. Pemahaman yang baik tentang undang-undang ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.