Salah satu persyaratan penting dalam proses pernikahan adalah menyiapkan pas foto. Ukuran pas foto yang dibutuhkan biasanya bervariasi tergantung pada kebijakan kantor urusan agama (KUA) atau instansi terkait. Umumnya, ukuran yang sering digunakan adalah 2x3, 3x4, dan 4x6. Penting untuk memastikan bahwa pas foto yang disiapkan memenuhi standar yang ditetapkan, seperti latar belakang yang sesuai (biasanya merah atau biru) dan kualitas gambar yang jelas.