Ukuran pas foto yang umum digunakan untuk buku nikah dan keperluan administrasi pernikahan lainnya adalah 2x3 cm dan 4x6 cm. Penting untuk memastikan foto memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti latar belakang merah atau biru dan kualitas gambar yang jelas. Sebaiknya konsultasikan dengan petugas yang berwenang untuk memastikan foto yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.