Ukuran pas foto untuk daftar nikah umumnya adalah 2x3 dan 4x6. Biasanya, dibutuhkan beberapa lembar pas foto dengan latar belakang merah atau biru, tergantung persyaratan dari KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat. Pastikan foto terlihat jelas dan memenuhi standar yang ditetapkan agar proses pendaftaran pernikahan berjalan lancar.