Salah satu persyaratan penting dalam proses pernikahan adalah menyiapkan pas foto yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ukuran pas foto untuk buku nikah umumnya adalah 2x3 cm dan 4x6 cm. Biasanya, Anda akan diminta untuk menyiapkan beberapa lembar foto dengan kedua ukuran tersebut. Selain ukuran, perhatikan juga latar belakang foto yang biasanya berwarna biru atau merah, tergantung pada kebijakan KUA setempat. Pastikan foto Anda jelas, wajah terlihat penuh, dan mengenakan pakaian yang rapi. Sebaiknya tanyakan langsung kepada pihak KUA untuk memastikan persyaratan yang paling akurat.