Dalam syariat Islam, ukuran liang lahat memiliki ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan. Secara umum, liang lahat harus cukup dalam untuk menutupi jenazah secara sempurna dan melindunginya dari gangguan binatang buas. Panjang liang lahat sebaiknya disesuaikan dengan panjang jenazah, dengan sedikit ruang lebih. Lebar liang lahat juga harus memungkinkan jenazah ditempatkan dengan nyaman. Kedalaman yang ideal adalah sekitar 150 cm atau lebih, agar jenazah tidak tercium baunya dan terlindungi dari penggalian oleh hewan. Penting untuk mengikuti panduan ini agar pemakaman sesuai dengan ajaran Islam.