Ukuran liang lahat biasanya disesuaikan dengan ukuran jenazah, dengan standar lebar sekitar 1 meter, panjang sesuai tinggi jenazah ditambah sekitar 50 cm, dan kedalaman minimal 1,5 meter. Tata cara meletakkan jenazah dalam Islam adalah menghadapkan wajah jenazah ke arah kiblat (Ka'bah). Proses ini dilakukan dengan hati-hati dan penuh penghormatan, dipandu oleh tokoh agama atau keluarga yang memahami tata cara pemakaman Islami.