Ukuran standar kartu KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia adalah 8,56 cm x 5,398 cm. Dalam satuan milimeter, ukurannya adalah 85,6 mm x 53,98 mm. Ukuran ini sesuai dengan standar ISO/IEC 7810 ID-1, yang juga digunakan untuk kartu kredit dan kartu identitas lainnya. Ukuran yang seragam ini memudahkan penyimpanan dan penggunaan KTP di berbagai dompet dan perangkat pembaca kartu.