Ukuran font pada KTP diatur secara resmi oleh pemerintah untuk memastikan keterbacaan dan keabsahan dokumen. Biasanya menggunakan jenis font tertentu dengan ukuran yang presisi. Informasi ini penting bagi percetakan dokumen dan masyarakat umum untuk memahami standar yang berlaku. Kesalahan dalam ukuran atau jenis font dapat mempengaruhi validitas KTP.