E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik memiliki ukuran standar yang telah ditetapkan. Ukuran e-KTP adalah 8,56 cm x 5,398 cm. Jika dikonversi ke milimeter, ukurannya adalah 85,6 mm x 53,98 mm. Sedangkan dalam inci, ukurannya adalah sekitar 3,37 inci x 2,13 inci. Ukuran ini penting untuk diketahui, terutama jika Anda ingin membuat dompet khusus e-KTP atau keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan informasi detail mengenai ukuran e-KTP.