Pandangan mengenai hukum uang hasil slot dalam Islam bervariasi di kalangan ulama. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa perjudian, termasuk slot, adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (gharar) dan potensi kerugian yang signifikan. Pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang melarang perjudian. Oleh karena itu, uang yang diperoleh dari slot dianggap haram dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang baik.