Uang habis kontrak merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan saat masa kontrak kerja berakhir. Besaran uang ini biasanya telah disepakati dalam perjanjian kerja. Untuk mendapatkannya, pekerja perlu mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat perjanjian kerja dan bukti identitas. Perusahaan wajib membayarkan uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika terjadi perselisihan, pekerja berhak menempuh jalur hukum.