Piagam Jakarta, yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945, memuat rumusan Pancasila yang sedikit berbeda dengan rumusan yang kita kenal saat ini. Rumusan dalam Piagam Jakarta mencantumkan sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rumusan ini kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia. Perubahan ini merupakan bentuk kompromi dan konsensus nasional untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.