Piagam Jakarta adalah dokumen historis yang memuat rumusan dasar negara Pancasila. Rumusan ini sedikit berbeda dengan rumusan yang final dan disahkan dalam UUD 1945. Perbedaan utama terletak pada sila pertama, yang dalam Piagam Jakarta berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Rumusan ini kemudian diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia. Memahami rumusan dalam Piagam Jakarta memberikan wawasan penting tentang proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.