Dalam Islam, warisan diatur secara rinci berdasarkan syariat. Rukun waris meliputi pewaris (orang yang meninggal), ahli waris (orang yang berhak menerima warisan), harta warisan, dan cara pembagian warisan. Syarat waris antara lain, pewaris benar-benar telah meninggal dunia, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, dan hubungan kekerabatan antara pewaris dan ahli waris jelas.