Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang saling independen: eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan warga negara. Setiap cabang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, serta saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain. Sistem ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang stabil dan adil.