Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Secara ringkas, pasal ini menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen UUD. Perubahan dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Selain itu, terdapat batasan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.