Isi Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945: Amandemen, Ayat, dan Penjelasannya

Powered By Tuliskan Isi Pasal 37 Uud Nri Tahun 1945

Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Secara ringkas, pasal ini menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen UUD. Perubahan dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Selain itu, terdapat batasan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini