Pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Secara garis besar, pasal ini menjelaskan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan amendemen UUD 1945, termasuk jumlah anggota MPR yang harus hadir dan menyetujui perubahan tersebut. Pemahaman tentang Pasal 37 penting untuk memahami proses ketatanegaraan Indonesia.