Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisi tiga pokok utama: pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini dikeluarkan karena kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru, yang menyebabkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan pada saat itu. Dampaknya adalah kembalinya sistem presidensial dan penguatan peran presiden dalam pemerintahan.